Anggota : Login |Pendaftaran |Upload pengetahuan
Cari
Paten [Modifikasi ]
Paten adalah seperangkat hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdaulat kepada penemu atau penerima hak untuk jangka waktu terbatas sebagai ganti pengungkapan publik secara terbuka atas suatu penemuan. Penemuan adalah solusi untuk masalah teknologi tertentu dan merupakan produk atau proses.17 Paten adalah suatu bentuk kekayaan intelektual.
Prosedur pemberian paten, persyaratan yang ditempatkan pada paten, dan tingkat hak eksklusif sangat bervariasi antar negara sesuai dengan hukum nasional dan perjanjian internasional. Biasanya, bagaimanapun, aplikasi paten yang diberikan harus mencakup satu atau lebih klaim yang mendefinisikan penemuan ini. Paten dapat mencakup banyak klaim, yang masing-masing mendefinisikan hak milik tertentu. Klaim ini harus memenuhi persyaratan paten yang relevan, seperti kebaruan, kegunaan, dan ketidakjelasan. Hak eksklusif yang diberikan kepada penerima paten di sebagian besar negara adalah hak untuk mencegah orang lain, atau setidaknya untuk mencoba mencegah orang lain, dari membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan secara komersial penemuan yang dipatenkan tanpa izin.
Berdasarkan Perjanjian TRIPS World Trade Organization (WTO), paten harus tersedia di negara-negara anggota WTO untuk setiap penemuan, di semua bidang teknologi, asalkan mereka baru, melibatkan langkah inventif, dan mampu aplikasi industri. Namun demikian, ada variasi pada subjek yang dapat dipatenkan dari satu negara ke negara lain, bahkan di antara negara-negara anggota WTO. TRIPS juga menetapkan bahwa jangka waktu perlindungan yang tersedia harus minimal dua puluh tahun.
[Paten biologi][Kapitalisme][Siklus bisnis][Milik pribadi][Kapitalisme korporat][Adam Smith][Ayn Rand][Max Weber][Eksploitasi sumber daya alam][Objektivisme: Ayn Rand]
1.Definisi
2.Sejarah
3.Hukum
3.1.Efek
3.2.Tantangan
3.3.Pelanggaran
3.4.Pelaksanaan
3.5.Kepemilikan
3.6.Hukum yang mengatur
3.7.Aplikasi dan penuntutan
3.7.1.Biaya
3.8.Alternatif
4.Manfaat
5.Kritik
5.1.Inisiatif anti-paten
[Upload Lebih Isi ]


Hak cipta @2018 Lxjkh