Hukum pidana internasional adalah suatu badan hukum internasional publik yang dirancang untuk melarang kategori-kategori perilaku tertentu yang umumnya dipandang sebagai kekejaman serius dan membuat para pelaku tindakan semacam itu bertanggung jawab secara kriminal atas perbuatan mereka. Kejahatan inti di bawah hukum internasional adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Artikel ini juga membahas kejahatan terhadap hukum internasional, yang mungkin bukan bagian dari badan hukum pidana internasional. Hukum internasional "Klasik" mengatur hubungan, hak, dan tanggung jawab negara. Hukum pidana umumnya berkaitan dengan larangan yang ditujukan kepada individu, dan sanksi pidana untuk pelanggaran larangan yang dikenakan oleh masing-masing negara. Hukum pidana internasional terdiri dari unsur-unsur keduanya, meskipun sumbernya adalah hukum internasional, konsekuensinya adalah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada individu. [Genosida] |