Satu perusahaan adalah badan hukum yang terdiri dari kantor tunggal ("tunggal") yang didirikan, ditempati oleh satu orang pribadi ("satu-satunya"). Satu perusahaan adalah salah satu dari dua jenis korporasi, yang lain adalah agregat korporasi. Hal ini memungkinkan korporasi (seringkali perusahaan-perusahaan religius atau pemerintah Persemakmuran) untuk lulus tanpa selang waktu dari satu pemegang kantor ke penerus-di-kantor berikutnya, memberikan posisi kesinambungan hukum dengan pemegang kantor berikutnya yang memiliki kekuasaan dan harta yang identik dengan para pendahulu mereka.
|